Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan sebuah diskusi mini gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap intervensi pemerintah dalam Kolegium Dokter Indonesia melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Kritik Mereka
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter
Banyak dokter senior yang juga pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan umum akan menurun, yang dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes menginginkan kontrol atas desain dan pengelolaan pendidikan medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master Besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan ini kurang transparan dan dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi antara klinik dan ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dilihat sebagai upaya untuk “menegaskan koordinasi”, bukan sebagai intervensi. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium secara langsung mempengaruhi kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesional, dan pemerintah diperlukan- tidak dapat didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dikelola oleh Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Master Besar dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
| Potensi Risiko dan Dampak | Menutup independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |